Rabu, 13 Januari 2016 – 16:31
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.